Perpanjangan masa tahanan Al Khaththath telah ditetapkan sejak Selasa (18/4) lalu.
"Sudah kami perpanjang masa penahanannya, terus kami periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Prabowo: Penahanan Kiai Tak Berdasar |
Michdan mengatakan kasus makar yang menjerat Al Khaththath janggal dan tidak berdasar. Mereka mendesak polisi membebaskan Al Khaththath.
Menanggapi hal itu, Argo mengatakan keputusan penangguhan ada di tangan penyidik. "Kalau ada pengajuan penangguhan silakan saja, itu hak mereka. Nanti akan dianalisa penyidik untuk dipenuhi atau tidak," ucap Argo.
Argo menyatakan segala langkah hukum dari kuasa hukum Al Khaththath, tetap dilayani. Tetapi dia menegaskan kepolisian tidak akan tunduk hanya karena tekanan publik.
"Hukum tidak bisa diintervensi," kata Argo singkat.
Setelah ditangkap, dia langsung ditahan oleh polisi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, atas dugaan melakukan makar sebagaimana diatur dalam pasal 107 dan 110 KUHP.
Polisi menduga Al Khaththath berniat menggulingkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Aksi 313, Jumat (31/3).