Johanes dibawa oleh Tim Pengawal KPK setelah memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir membenarkan bila Johanes dibawa ke markas pemberantasan korupsi. Menurut Basir, ada sejumlah keterangan yang ingin dikorek penyidik dari Johanes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basir mengaku tak mengetahui apakah pengamanan Johanes ini terkait dengan adanya ancaman dari pihak lain atau tidak. Dia mengaku akan memastikannya lebih lanjut.
"Tadi saya memang diberi tahu, nanti kami akan cek lebih lanjut," kata Febri.
Febri belum dapat memastikan apakah ada ancaman kepada Johanes sehingga dirinya dibawa ke KPK. Menurutnya, bila ada saksi yang memang mendapat ancaman atau intimidasi, pihaknya memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK tentu akan memberikan perlindungan sepanjang itu memang memenuhi syarat sesuai perlindungan saksi," tuturnya.
Dalam kesaksiannya di sidang e-KTP siang tadi, Johanes sempat mengungkapkan bahwa Ketua DPR Setya Novanto mendapat jatah 7 persen dari proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Informasi itu dia ketahui dari anak buahnya, Jimmy Iskandar alias Bobi.
Sementara itu Bobi mengaku mendapatkan informasi jatah tersebut dari Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi. Irvan belakangan diketahui sebagai keponakan Setya.
Bobi menuturkan, informasi itu diketahui saat dirinya tengah mengobrol dengan Irvan di ruang kerjanya. Menurut Bobi, Irvan menyampaikan bahwa ada jatah yang mesti dibagikan terkait proyek e-KTP.