Ada dua hal yang menurut Hisar spesial dalam proses hukum yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pertama, baru kali ini seseorang yang telah dijadikam terdakwa tidak ditahan. Kedua, baru kali ini pula seseorang yang didakwa dengan pasal 156 dan 156a KUHP dituntut dengan masa percobaan.
"Ya kami melihat bahwa memang ini sangat spesial sekali, sehingga ini sebenarnya patut dicatat oleh MURI ya," kata Hisar di sela acara syukuran kemenangan Anies-Sandi di kantor ACTA, Jakarta (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lihat saat pembacaan surat tuntutannya, dari mimik muka JPU itu penuh tekanan dan sangat depresi sekali yah," kata Hisar.
"Mungkin kami akan berikan legal opinion atau apapun namanya nanti setelah kami pertimbangkan," lanjutnya.
Perihal vonis yang akan dikeluarkan di akhir persidangan, ia yakin majelis hakim tidak akan terpaku kepada tuntutan yang diajukan JPU. Terlebih, hakim pun memiliki hak untuk mengeluarkan putusan atau vonis sesuai dengan fakta hukum yang ditemui. Bukan JPU semata.
"Hakim itu bebas, jadi (vonis) bisa lebih dari itu (tuntutan JPU)," tutur Hisar.
Sebelumnya, jaksa menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman satu tahun dan masa percobaan dua tahun dalam kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini (20/4).