Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/4), Arie dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Adami Okta dan Hardy Stefanus. Namun Arie mangkir dengan alasan sedang dinas ke Australia.
Pada persidangan sebelumnya, Arie mangkir karena melakukan perjalanan dinas ke Manado, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin pimpinan KPK sudah bersurat ke Panglima TNI, minta bantuan agar memerintahkan yang bersangkutan hadir di persidangan. Kami minta waktu pemanggilan satu kali lagi," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani.
Sebelum menunda persidangan selama sepekan, majelis hakim menyetujui permintaan jaksa KPK tersebut.
"Mereka juga disebut tahu persentase pemberian uang ke pejabat Bakamla dan pejabat lainnya. Jadi persidangan ini penting bagi saksi (Arie) untuk mengklarifikasi fakta-fakta tersebut," ujar jaksa Kiki.
Dalam surat dakwaan, Arie disebut ikut membahas jatah fee 7,5 persen bersama Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Arie juga disebut meminta Eko memberikan jatah uang Rp1 miliar masing-masing untuk Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.