"Sekarang biar proses ini berlangsung dahulu, kemudian setelah ini kami nanti ada kesempatan bisa memanggil ataupun pada saat rapat kerja bisa ditanyakan kepada Kepolisian," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/4).
Agus menuturkan, penembakan terhadap kendaraan tersebut telah menyalahi aturan. Ia berkata, Kepolisian seharusnya lebih mengedepankan langkah persuasif dalam mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rabu (19/4) polisi lalu lintas bernama Brigadir K menembak sebuah mobil sedan Honda City yang menerobos razia polisi di Lubuklinggau. Tembakan dilepaskan karena mobil tersebut menolak saat akan dihentikan.
Belakangan diketahui Brigadir K menggunakan senjata laras panjang SS1-V2 saat menembak monil. Hingga kini kepolisian masih menyembunyikan identitas Brigadir K yang masih menjalani pemeriksaan kepolisian.
Arsul mengatakan klarifikasi ini penting karena insiden penembakan tersebut sebagai tindakan yang tidak tepat dan tidak profesional.
Arsul mengatakan jika memang harus dilakukan penembakan, seharusnya tembakan diarahkan ke bawah atau ke ban mobil sehingga bisa menghindari adanya korban jiwa.
"Itu juga menimbulkan tanda tanya kemampuan polisi dalam menindak, karena prinsip menggunakan senjata kan untuk melumpuhkan bukan mematikan," ujarnya.
Meski begitu, Arsul mengatakan soal aturan penggunaan senjata oleh anggota polisi tetap menjadi kewenangan internal dari kepolisian. Hal ini karena kata Arsul kepolisian pasti sudah memiliki SOP (standar operasional) yang mengatur soal penggunaan senjata tersebut.