"Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka DW (Dwi Widodo) untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).
Dwi ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk warga Indonesia di Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu sendiri, KPK punya alat bukti. Nanti mungkin akan disampaikan (proses kasusnya)," tutur Jailani usai mendampingi Dwi.
Berdasarkan perhitungan sementara, diduga Dwi menerima suap Rp1 miliar dari perusahaan yang bertugas sebagai agen pengurusan paspor WNI di Malaysia yang hilang ataupun rusak.
Perusahaan tersebut selanjutnya memungut biaya yang melebihi tarif resmi. Terlebih lagi perusahaan itu bukan dalam kapasitas sebagai mitra KBRI dalam persoalan paspor dan visa.
Atas perbuatannya, Dwi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.