Dari jumlah 624 orang di daftar pemilih tetap, pasangan Ahok-Djarot meraih 137 suara dari perolehan sebelumnya yakni 330 suara. Sementara, pasangan Anies-Sandi meraih 94 suara dari 141 suara sebelumnya.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01 Misbahudin mengatakan ada 234 surat suara yang digunakan dalam PSU ini, yakni 231 suara sah dan 3 lainnya tidak sah.
Namun demikian, saksi TPS dari kubu Ahok-Djarot, Dinar Puspitasari menolak menandatangani form C2. Dia beralasan, rekomendasi KPUD untuk melakukan PSU tidak dikonfirmasi kepada mereka setelah ditemukan adanya pemilih fiktif yang menggukan formulir C6 milik orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar penolakan kami itu Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilih fiktif. Kami tuntut kenapa dilepas padahal ini pidana," kata dinar.
Anggota KPUD DKI Dahlia Umar menyatakan tidak keberatan dengan penolakan tersebut. Dia menegaskan, hasil PSU ini sekaligus menganulir hasil pemilihan pada 19 April kemarin.
Pemungutan suara ulang TPS 01 Gambir dilakukan karena ada pemilih yang menggunakan surat undangan, atau C6, milik orang lain saat hari pemungutan suara Rabu (19/4). Panitia pengawas (panwas) Kecamatan Gambir menemukan lebih dari satu orang yang menggunakan C6 milik pemilih lain.
Atas kejadian itu, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memecat semua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat, karena bersikap tak profesional. Semua petugas KPPS pada PSU hari ini diganti oleh orang baru.
Diketahui, seluruh petugas yang lama sudah diberhentikan karena dinilai lalai bertugas. Jumlah petugas itu adalah tujuh orang.