
MUI Minta Polisi Tak Larang Acara Hizbut Tahrir
Martahan Sohuturon, CNN Indonesia | Sabtu, 22/04/2017 20:11 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia mempersilakan organisasi Hizbut Tharir Indonesia (HTI) menyelenggarakan acara International Khilafah Forum 1438 H di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (23/4).
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain mengatakan HTI memiliki hak konstitusional untuk menyelenggarakan acara tersebut.
"Silakan saja. Itu hak demokrasi mereka, hak berkumpul dan berpendapat juga diatur undang-undang," kata Zulkarnain saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Sabtu (22/4).
Dia pun meminta aparat kemanan tidak langsung melarang penyelenggaraan acara tersebut.
Menurut Zulkarnain, penindakan oleh aparat keamanan sebaiknya dilakukan bila acara HTI berisi materi yang bertentangan dengan dasar negara, seperti Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Bahkan, lanjutnya, pemerintah dapat mengambil langkah pembubaran HTI, bila acara International Khilafah Forum 1438 H membahas perubahan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
"Khilafah apa yang dimaksud, nanti kita lihat dulu, kan belum dibicarakan. Kalau melanggar UUD 1945, ya dibasmi," katanya.
Tak Bertentangan
Dia juga mengingatkan agar HTI tidak membahas materi yang bertentangan dengan dasar negara. Ia mempersilakan anggota HTI menempuh langkah-langkah konstitusional bila ingin melakukan hal tersebut.
"Jadi sikap kami, jangan langgar UUD 1945. Kalau, mau ubah negara ini ya menangkan Pemilu, tuturnya.
Ia menambahkan, perwakilan MUI di Kabupaten Bogor juga akan hadir di International Khilafah Forum 1438 H. Pihaknya akan memantau materi-materi yang dibahas dalam acara tersebut.
Rencananya, HTI menggelar acara International Khilafah Forum 1438 H pada Minggu (23/4). Acara itu akan digelar di Gedung Balai Sudirman, kawasan Dr Saharjo, Jakarta Selatan.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain mengatakan HTI memiliki hak konstitusional untuk menyelenggarakan acara tersebut.
"Silakan saja. Itu hak demokrasi mereka, hak berkumpul dan berpendapat juga diatur undang-undang," kata Zulkarnain saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Sabtu (22/4).
Dia pun meminta aparat kemanan tidak langsung melarang penyelenggaraan acara tersebut.
Menurut Zulkarnain, penindakan oleh aparat keamanan sebaiknya dilakukan bila acara HTI berisi materi yang bertentangan dengan dasar negara, seperti Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Bahkan, lanjutnya, pemerintah dapat mengambil langkah pembubaran HTI, bila acara International Khilafah Forum 1438 H membahas perubahan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
"Khilafah apa yang dimaksud, nanti kita lihat dulu, kan belum dibicarakan. Kalau melanggar UUD 1945, ya dibasmi," katanya.
Tak Bertentangan
Dia juga mengingatkan agar HTI tidak membahas materi yang bertentangan dengan dasar negara. Ia mempersilakan anggota HTI menempuh langkah-langkah konstitusional bila ingin melakukan hal tersebut.
"Jadi sikap kami, jangan langgar UUD 1945. Kalau, mau ubah negara ini ya menangkan Pemilu, tuturnya.
Ia menambahkan, perwakilan MUI di Kabupaten Bogor juga akan hadir di International Khilafah Forum 1438 H. Pihaknya akan memantau materi-materi yang dibahas dalam acara tersebut.
Rencananya, HTI menggelar acara International Khilafah Forum 1438 H pada Minggu (23/4). Acara itu akan digelar di Gedung Balai Sudirman, kawasan Dr Saharjo, Jakarta Selatan.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Kaleidoskop 2020
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Semeru Kembali Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 4,5 Km
Nasional • 2 jam yang lalu
5 Meninggal Akibat Longsor di Manado, Termasuk Anggota Polri
Nasional 1 jam yang lalu
7 Korban SJ 182 Teridentifikasi Hari Ini, Total Jadi 24 Orang
Nasional 35 menit yang lalu