Para aktivis perempuan tersebut antara lain mantan panitia seleksi pimpinan KPK, Betty Alisjahbana, penulis novel Okky Madasari, anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Laola Easter, serta beberapa aktivis lain dari berbagai kalangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, mereka menyuarakan tiga hal dalam rangka memberi dukungan kepada KPK
Menurut para aktivis, tim pencari fakta itu perlu dibentuk agar dalang atau aktor utamanya dapat diketahui. Tidak hanya orang atau eksekutor yang melakukan penyiraman kepada saja.
"Presiden Jokowi harus memberi perhatian kepada masalah ini dengan penyelidikan yang dilakukan oleh orang-orang terbaik," tutur Betti.
Kedua, meminta KPK untuk menyelidiki kasus yang menimpa Novel Baswedan dengan menggunakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para aktivis menyepakati hal ini karena pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi penyidikan tipikor dapat dikenai hukuman penjara.
Ketiga, meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar membatalkan rencana hak angket kepada KPK. Menurut mereka, hak angket hanya patut digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas di masyarakat.
"Hak angket lebih tepat diajukan oleh DPR terhadap kebijakan pemerintah, bukan institusi lain di luar pemerintah seperti KPK," menurut keterangan tertulis para aktivis.
Para aktivis perempuan menganggap upaya pelemahan KPK sama saja dengan pelemahan kepada masyarakat luas, karena uang yang dikorupsi merupakan masyarakat yang dibayar melalui pajak. Masyarakat tentu tidak ingin jika kasus penyalahgunaan uang mereka tidak selesai hingga ke akarnya.
"Bagi saya penyerangan kepada Novel tidak hanya serangan kepada penyidik KPK, tapi juga teror kepada masyarakat secara keseluruhan," kata Okky.