Hal itu diungkapkan Fitra saat membandingkan BDNI dengan empat bank yang memperoleh Surat Keterangan Lunas (SKL). Dia menyatakan Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI, menjadi salah satu dari lima obligor yang mendapatkan SKL dari pemerintahan Megawati Soekarnoputri pada 2002.
Dia juga memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3) dari Kejaksaan Agung pada 2004.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus BLBI terjadi saat krisis moneter terjadi di Indonesia pada 1997—1998. Sejumlah bank memiliki saldo negatif akhirnya mengajukan permohonan likuiditas kepada BI saat itu, namun akhirnya disalahgunakan.
Lainnya adalah BCA (Salim Group) dengan utang Rp52,72 triliun dan dibayar Rp19,38 triliun; Bank Umum Nasional (Muhammad Bob Hasan) dengan utang Rp6,18 triliun dan dibayar Rp1,72 triliun; Bank Surya (Sudwikatmono) dengan utang Rp1,88 triliun dan dibayar Rp713 miliar; serta Bank Risjad Salim International (Ibrahim Risjad) dengan utang Rp664,11 miliar dan dibayar Rp370 miliar.
Kejahatan Ekonomi Terbesar
Dibandingkan dengan BDNI, persentase pengembalian bank-bank tersebut mencapai 44 persen hingga 72 persen. Dari total utang yang dimiliki lima obligor itu yakni Rp89,87 triliun, persentase tak membayar utang itu mencapai Rp69,81 persen.
“Skandal BLBI,” kata Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Sucipto dalam keterangan yang dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (25/4), “Adalah kejahatan ekonomi besar sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.”
Lihat juga:KPK Periksa Kwik Kian Gie dalam Kasus BLBI |
Fitra menyatakan selain BPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun melakukan audit terhadap BLBI. Audit itu dilakukan pada sepuluh bank beku operasi (BKO), 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan menemukan sedikitnya 11 dugaan penyimpangan.