Pada Desember 2002, Megawati menandatangani Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Kehakiman dan HAM; para menteri anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan; Menteri Negara BUMN; Jaksa Agung; Kapolri; dan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kasus BLBI terjadi saat krisis moneter terjadi di Indonesia pada 1997—1998. Sejumlah bank memiliki saldo negatif akhirnya mengajukan permohonan likuiditas kepada BI saat itu, namun akhirnya diselewengkan.
Total dana yang dikucurkan mencapai Rp144,53 triliun untuk sedikitnya 48 bank. Pada Januari 1998, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibentuk untuk menagih kewajiban para obligor.
Pemerintahan itu merilis Surat Keterangan Lunas kepada sedikitnya lima obligor. Mereka adalah BCA (Salim Group); Bank Dagang Negara Indonesia (Sjamsul Nursalim); Bank Umum Nasional (Muhammad Bob Hasan); Bank Surya (Sudwikatmono); dan Bank Risjad Salim International (Ibrahim Risjad).
“Tidak hanya kepada pelaku, obligor atau koruptor yang terlibat dalam skandal BLBI, tapi juga yang membuat kebijakan SKL atau release and discharge di era Megawati [Soekarnoputri],” kata Rachmawati pada Mei 2016 usai bertemu dengan pejabat KPK.
Dengan adanya Inpres Megawati, Kejaksaaan Agung juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada sejumlah obligor, di antaranya adalah Sjamsul Nursalim. Sjamsul ditetapkan tersangka pada Desember 2000 dan SP3 dikeluarkan pada Juli 2004.
KPK menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka kasus korupsi BLBI terkait dengan penerbitan SKL. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
SKL untuk Sjamsul, yang merupakan salah satu penerima BLBI, diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada April 2004 silam.
"Atas penerbitan SKL tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun," kata Basaria di Gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Dia dianggap melakukan korupsi terkait dengan penerbitan SKL untuk Sjamsul Nursalim.
KPK menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka kasus korupsi BLBI terkait dengan penerbitan SKL. (CNN Indonesia/Andry Novelino)