Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam mengatakan pihaknya adalah yang mengajukan permohonan gugatan itu ke PTUN. Pada Maret lalu, pihaknya mengirimkan surat kepada Presiden agar segera menonaktifkan Ahok karena sudah menjadi terdakwa sejak Desember 2016.
“Kami menggugat terkait dengan tidak dicopotnya Ahok dari jabatannya. Surat kami sudah sampaikan ke Presiden pada Maret lalu,” kata Usamah ketika CNNIndonesia.com, Selasa (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usamah menuturkan dalam Undang Undang Nomor 24/2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur tentang penghentian kepala daerah saat memperoleh status terdakwa.
Walaupun demikian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menegaskan tidak akan menggunakan diskresi atau keputusan untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta.
Dia tetap menunggu putusan pengadilan dan mempertimbangkan fatwa Mahkamah Agung.
"Ini kan negara hukum. Kalau kami keluaran diskresi tanpa ada dasar hukum yang menurut pandangan kami tidak kuat, kami bisa digugat balik," kata Tjahjo di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Februari lalu.