"Instruksi presiden itu adalah sebuah kebijakan. Itu untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Pelaksanaan itu wilayah yang berbeda," ujar Jokowi di Jakarta Convention Center, Rabu (26/4).
Lebih dari itu, Jokowi enggan mengomentari dugaan korupsi yang terjadi belasan tahun lalu itu. Ia meminta pers mengkonfirmasi pelaksanaan kebijakan yang dibuat Presiden kelima Indonesia Megawati Soekarnoputri kepada KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan yang kemarin menyebabkannya dijadikan tersangka oleh KPK. SKL itu diduga terbit tak sesuai mekanisme yang semestinya dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp3,7 triliun.
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yenny Sucipto menilai seharusnya KPK memeriksa Megawati terkait kasus yang menjerat Sjafruddin itu. Yenny menyebut Megawati perlu bersaksi karena SKL yang diterbitkan Sjafruddin didasarkan pada Inpres 8/2002.
"Megawati sebaiknya datang menjelaskan itu," ucapnya. Yenny optimis KPK berani memanggil tokoh sekaliber Megawati agar kasus BLBI dapat segera tuntas.
Tujuh pejabat itu adalah Menko Perekonomian, Menteri Kehakiman dan HAM, menteri anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua BPPN.
Pada periode 1997 hingga 1998, sejumlah bank yang memiliki saldo negatif akhirnya mengajukan permohonan likuiditas kepada Bank Indonesia. Belakangan, bantuan itu diselewengkan.
Pemerintah mengucurkan Rp144,53 triliun untuk 48 bank dan BPPN dibentuk untuk menagih kewajiban para obligor. Pemerintah lantas merilis SKL kepada setidaknya lima obligor, yakni BCA, Bank Dagang Negara Indonesia, Bank Umum Nasional, Bank Surya, dan Bank Risjad Salim Intenational.
Lihat juga:Soeharto, Sosok di Balik Skandal Mega BLBI |