Salah satu warga RT 2, Suhendi mengatakan, masyarakat dibayangi ketakutan bahwa PT KAI tidak hanya akan menertibkan 11 rumah, tapi juga seluruh rumah yang berdiri di dekat perlintasan kereta api Stasiun Manggarai.
"Kami tahu arogansi KAI, kalau 11 ini digusur yang lain pasti akan kena juga," ujar Suhendi saat ditemui di depan rumahnya, Kamis (27/4).
Lihat juga:Ketua RT Manggarai: Kami Siap Perang |
Saat ini PT KAI memang berencana menertibkan 11 rumah di RW 12. Wilayah itu akan dijadikan lokasi pembangunan proyek jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta-Manggarai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhendi mengatakan, saat 11 rumah itu digusur, PT KAI akan melanjutkan penggusuran sampai bangunan di sekitarnya rata dengan tanah.
Suhendi dan yang lain tak mempersoalkan ronda bergilir itu untuk memperjuangkan rumah yang sudah mereka tinggali selama lebih dari 50 tahun. "Kami ini waspada karena tahu arogansi KAI, makanya kami siaga 24 jam," ujarnya.
Sementara itu Kepala Daerah Operasi I DKI Jakarta John Roberto menampik anggapan bahwa penertiban akan dilakukan terhadap lebih dari 11 rumah warga.
Dia memastikan hanya ada 11 kepala keluarga yang diminta mengosongkan rumahnya karena akan dijadikan tempat pembangunan rel kereta api dan tak akan ada rumah lain yang akan digusur.
"Ini bukan masalah penggusuran, tapi ada 11 kepala keluarga yang ditertibkan agar bisa digunakan untuk track layang," ujar John di Stasiun Gambir.
Sertifikat Sah KAI
Terpisah, PT Kereta Api Indonesia berkukuh bahwa tanah di RW 12 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan, adalah milik perseroan dan bisa digunakan untuk pengembangan kereta api. BUMN itu pun mengklaim sertifikat yang sah untuk dijadikan alat bukti ke masyarakat.
Kepala Daerah Operasi I DKI Jakarta John Roberto mengatakan dalam sertifikat yang dimiliki PT KAI tertera bahwa berkas tersebut akan tetap berlaku selama digunakan untuk kegiatan dinas.
Kegiatan yang dimaksud adalah pembangunan jalur baru untuk mengakomodasi kereta rel listrik tujuan Bogor dan sebaliknya.
"Hak berlaku selama dipergunakan untuk kepentingan dinas," ujar John saat menggelar jumpa pers di Stasiun Gambir, Kamis (27/4).
Setelah John membeberkan hal itu, kepala biro humas Daop I DKI Jakarta Suprapto memperlihatkan bukti sertifikat yang dipegang oleh PT KAI. Dalam berkas tersebut memang tertera bahwa tanah di Manggarai menjadi hak PT KAI selama dipergunakan untuk kepentingan dinas.