Keputusan ini diwarnai kekecewaan anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu yang menilai ada politik kemunafikan di parlemen usai rapat paripurna. Hal itu setelah dirinya mendengar pernyataan pandangan fraksi Gerindra, Demokrat dan PKB yang menolak usulan hak angket.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinton pun mengklaim penggunaan hak angket bukan berarti sebagai bentuk dukungan terhadap koruptor maupun bentuk pelemahan kepada KPK.
"Saya tahu ketika mengambil sikap harus usulkan hak angket saya tahu risikonya tapi tidak mau munafik dalam melaksanakan politik. Saya tahu dampaknya tapi tidak mau mengandalkan pencitraan," katanya.
Masinton sendiri disebut-sebut dalam persidangan kasus korupsi e-KTP karena diduga menekan politikus Hanura Miryam S. Haryani. Dugaan tekanan itu disampaikan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut, Novel Baswedan di persidangan.
"Forum ini sudah tidak relevan, ini forum politik munafik yang ditampilkan oleh parlemen dan saya bertanggung jawab dengan pernyataan saya. Politik munafik ini harus diakhiri," katanya.