CNNIndonesia.com mendapatkan setidaknya 19 nama pengusul hak angket tersebut. Sepuluh di antara mereka berasal dari Fraksi Golkar, yakni Agun Gundandjar, Endang Srikarti, Noor Achmad, Ridwan Bae, Saiful Bahri Ruray, Anthon Sihombing, Bambang Purnama, Nawafie Saleh, Ahmad Zacky, dan Adies Kadir.
Para pengusul lainnya adalah Fahri Hamzah dari Fraksi PKS, Masinton Pasaribu dan Eddy Wijaya Kusuma (Fraksi PDIP), dan Desmond Junaidi Mahesa (Fraksi Gerindra).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 199 pada UU 17/2014 MD3 ayat 1 usulan penggunaan hak angket paling sedikit diajukan 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket menjadi resmi apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.
Dihubungi terpisah, Masinton Pasaribu mengaku tidak mengetahui seluruh nama pengusul hak angket tersebut. Ia berkata hanya melihat sepintas dokumen usulan angket yang dibawa staf Komisi III itu.
"Saya cuma tandatangan saja karena saat itu saya langsung berangkat kunjungan kerja ke Palembang," tutur Masinton.
Sementara itu, Fahri Hamzah menyebut surat dan daftar pengusul hak angket KPK kini berada di Sekretariat Jenderal DPR. "Mungkin masih mengumpulkan penandatangan terakhir yang datang dari komisi-komisi lain, selain Komisi III," ujarnya.
"Salah satu pimpinan KPK menyatakan hal tersebut tidak ada dalam berita acara pemeriksaan terkait," tulis surat usulan hak angket yang diteken Bambang Soesatyo itu.