"Kalau ini tidak bisa dilaksanakan, nanti tanggal 5 dan 9 Mei, kami akan datang kembali dan lebih banyak lagi dari seluruh Indonesia akan kami undang ke sini," tegasnya usai menemui perwakilan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Pada aksi hari ini, Bernard dan sejumlah perwakilan ormas menemui pihak pengadilan. Mereka meminta hakim agar mengadili Ahok sesuai aturan yang berlaku dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. FUI adalah bagian dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
"Sebagaimana penista agama lainnya, yang dihukum sesuai UU PNPS Nomor 165 a, agar (Ahok dihukum) semaksimal mungkin sebanyak 5 tahun," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan penekanan, ini hanya masukan. Ingat, kami enggak intervensi," katanya.
Hasoloan menegaskan, majelis hakim akan bekerja secara independen, tidak terpengaruh dengan intervensi maupun tekanan pihak lain. Menurutnya, hakim akan bekerja menurut konstitusi dan rasa keadilan masyarakat.
"Kita lihat nanti. Kita tidak tahu apa yang menjadi kewenangan majelis hakim. Kita serahkan semua kepada kewenangan majelis hakim," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis terhadap Ahok pada Selasa, 9 Mei mendatang, atas kasus dugaan penodaan agama. Pada persidangan sebelumnya, Selasa (25/4), Ahok telah membacakan sendiri nota pembelaannya.