"Kami sampaikan maaf atas peristiwa tadi, bukan untuk melakukan intervensi, sama sekali tidak," kata Mustafa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jum'at (28/4).
Kericuhan terjadi saat Fahd keluar ruang pemeriksaan memakai rompi tahanan KPK dan masuk ke dalam mobil. Sejumlah anggota AMPG menghadang mobil namun dilarang oleh keamanan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak terima rekannya diseret, anggota AMPG lainnya kemudian memprotes petugas keamanan.
Kuasa Hukum Fahd, Robi Anugerah Marpaung mengatakan kliennya sengaja meminta kepada KPK agar ditahan. "Beliau meminta itu supaya cepat prosesnya," kata Robi.
Meski Fahd ditahan KPK, kata Mustafa, putra penyanyi dangdut A Rafiq itu akan tetap menjadi ketua umum AMPG hingga tahun 2019. Keputusan itu diambil berdasarkan rapat pleno AMPG kemarin malam.
"Kami AMPG dan jajaran pengurus menyatakan solid tetap mendukung peristiwa yang dialami ketua umum kami," kata Mustafa.
Sekretaris Jenderal AMPG Andi Nursyam Halid juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai kinerja Fahd sangat baik saat menjadi ketua AMPG.
"Kinerja AMPG di bawah komando beliau luar biasa," kata Andi.