Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Syarif menjelaskan pemberian bukti kasus e-KTP ke DPR dapat mengganggu proses hukum yang tengah berjalan.
"Jika bukti-bukti dibuka hal itu beresiko akan menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus e-KTP. Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata La Ode melalui pesan singkat, Jum'at (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada rapat paripurna hari ini, Fraksi Gerindra dan Demokrat yang menolak hak angket.
Lihat juga:DPR Segera Bentuk Pansus Hak Angket KPK |
"Kami berharap pada konsistensi sejumlah faksi di DPR yang melakukan penolakan terhadap hak angket tersebut," kata Febri.
Berdasarkan Undang-undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 199 ayat 1 usulan penggunaan hak angket paling sedikit diajukan 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket menjadi resmi apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.