Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik J.A. Barata, Kemenhub berkoordinasi dengan kepolisian terkait dengan pelanggaran yang terjadi dalam kecelakaan tersebut.
"Kemenhub sesuai kewenangannya, juga memberikan sanksi administrasi yang setimpal kepada perusahaan angkutan umum yang mengabaikan faktor-faktor keselamatan," kata Barata, Minggu (30/4) dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenhub juga telah menugaskan Ditjen Perhubungan Darat untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh armada bus, untuk seluruh armada setiap perusahaan bus, baik AKAP maupun Pariwisata," katanya.
Kecelakaan melibatkan satu bus, empat mobil, dan empat sepeda motor.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan, Bus Kitrans dalam kecelakaan maut ini diduga mengalami rem blong dan saat kejadian lalu lintas di lokasi kecelakaan sedang macet.
Bus menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor sebelum terguling ke area perkebunan warga.