"Kami ucapkan terima kasih kepada Polri, ini menjadi sinyal baik pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers, di gedung KPK, Senin (1/5).
Miryam diserahkan ke KPK, setelah ditangkap oleh polisi, dini hari tadi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Miryam masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 27 April 2017. KPK menetapkan Miryam sebagai buronan, karena mangkir dalam dua kali pemeriksaan.
Lihat juga:Polisi Tangkap Buronan KPK Miryam Haryani |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Febri, KPK juga akan terus mengusut keterlibatan Miryam dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menjelaskan, polisi telah membuntuti Miryam sejak politikus Hanura itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lihat juga:Miryam Tak Melawan Saat Ditangkap |
Kepada polisi, menurut Iriawan, Miryam beralasan kabur dan mangkir dari panggilan KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu.