"Dalam aksi ini kami ingin mengawal independensi hakim," kata Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/5).
Jumat pekan lalu, GNPF menggelar aksi menuntut agar Ahok dipenjarakan. Juru Bicara Forum Umat Islam Bernard Abdul Jabar, ketika itu, mengancam akan membawa massa lebih besar jika hakim tidak memenuhi tuntutan mereka.
Lihat juga:Pedemo Anti-Ahok Tuntut Independensi Hakim |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seruan aksi 5 Mei itu telah tersebar di media sosial. Dalam seruan aksi berbentuk poster itu tertulis: Alumni 212 dan semuanya hadirilah Aksi Bela Islam 55.
"Siapapun yang melarang dan membubarkannya dipidana satu tahun penjara," kata Kapitra.
GNPF berulang kali menggelar Aksi Bela Islam sejak kasus penistaan agama mencuat. Aksi Bela Islam pertama digelar 14 Oktober 2016, kala itu ribuan ormas meminta agar aparat penegak hukum menyelidiki kasus dugaan penistaan agama.
Setelah aksi itu, muncul rangkaian Aksi Bela Islam, 4 November 2016 yang lebih dikenal dengan aksi 411, dan aksi 212. Terakhir GNPF menggelar aksi pekan lalu, menuntut agar Ahok dipenjara sesuai dakwaan, yakni lima tahun penjara.