Rizal diperiksa dalam dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
"Iya dia akan diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperiksa untuk kasus BLBI. Pada dasarnya tiga tahun lalu saya diperiksa bersama Kwik Kian Gie sebagai ahli," kata Rizal setibanya di Gedung KPK, Jakarta.
Saat ditanya apakah penerbitan SKL BLBI oleh BPPN ini lantaran ada kesalahan pada tingkat Inpres 8/2002 itu, Rizal mengaku bakal menjelaskannya usai diperiksa penyidik KPK.
"Nanti saja, saya sampai jam empat sore diperiksa. Nanti ada konpers," kata Rizal sambil masuk ke lobi Gedung KPK.
Rizal telah dijadwalkan untuk diperiksa, Senin (17/4), namun tak hadir. Mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya era Presiden Joko Widodo itu pernah dimintai keterangan pada saat kasus dugaan korupsi SKL BLBI ini masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, pada Kamis (20/4), Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie telah diperiksa. Usai diperiksa, Kwik mengatakan dirinya diperiksa terkait kasus penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.
KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.