"Belum ada pemberitahuan. Kadang mereka tidak patuh. H-3 belum dapat semua, tapi sudah diekspos di media sosial," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Selasa (2/5).
Seharusnya, kata Rikwanto, berdasarkan aturan, surat pemberitahuan aksi diserahkan tiga hari sebelum hari pelaksanaan. Tujuannya agar polisi mengetahui tujuan aksi, jumlah peserta, dan rute yang akan dilalui, sehingga polisi bisa menyesuaikan pengamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis perkara penistaan agama, 9 Mei 2017.
Lihat juga:'Aksi Bela Islam 55', GNPF Janji Bawa Bunga |
Kata Kapitra, siapapun yang melarang dan membubarkannya dipidana satu tahun penjara.
Aksi Bela Islam 55 itu, menurutnya, akan diikuti sekitar lima juta orang. Aksi ini bertujuan untuk mengawal independensi hakim menjelang vonis penistaan agama.