"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).
Irvan tiba di Gedung KPK, jalan HR Rasuna Said pukul 10.00 WIB. Irvan sempat menunggu di lobi markas antirasuah sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan Irvan mengaku mengenal Andi Agustinus Narogong, dan pernah bertandang ke Ruko Fatmawati, tempat Andi Narogong dan Timnya mengatur tiga Konsorsium sebelum mengikuti tender proyek e-KTP.
Selain memeriksa Irvan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan Direktur Utama PT. Multisoft Java Technologies, Willy Nusantara Najoan.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk AA," jelas Febri.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Markus di depan Majelis Hakim. Markus menegaskan tak pernah menerima uang dari proyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun. Meskipun, keterangan Markus tersebut dibantah Sugiharto.
Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga ikut berperan sentral dalam mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Andi juga disebut sudah mengenal dekat Ketua DPR Setya Novanto. Pria yang akrab disapa Novanto itu, saat proyek e-KTP ini bergulir duduk sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Pengusaha konveksi itu sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Berkas pemeriksaan Andi dalam kasus e-KTP ini pun terus dilengkapi penyidik KPK.