Budi diduga memanipulasi pembayaran komisi agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, dan menetapkan BTJ mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Jasindo dalam dua pengadaan asuransi itu ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium. PT Jasindo mengajak perusahaan asuransi lainnya, yakni PT Tugu Pratama Indonesia (TPI), PT Wahana Tata, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia (ACA), dan PT Asuransi Adira Dinamika.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga fee yang diterima agen fiktif itu mengalir ke jajaran direksi badan usaha milik negara itu.
Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.