Dorodjatun bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Sjamsul Nursalim.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dorodjatun pernah dimintai keterangan pada akhir 2014, saat kasus yang sudah menjerat mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung masih tahap penyelidikan.
Menteri Koordinator Perekonomian adalah Ketua KKSK yang dibentuk di era Presiden BJ Habibie untuk mengawasi kerja BPPN dalam penyelesaian utang BLBI.
Sebelum pemeriksaan Dorodjatun, penyidik KPK lebih dulu meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai menteri dan ketua KKSK.
Penerbitan SKL kepada Sjamsul diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Ketua BPPN periode 2002-2004. KPK mencium praktik korupsi dalam penerbitan SKL tersebut.
Menurut KPK, kewajiban Sjamsul yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul baru membayarnya, lewat penyerahan Dipasena yang nilainya hanya Rp1,1 triliun. Dengan demikian, Sjamsul masih memiliki kewajiban Rp3,7 triliun.