Bachtiar, yang datang ke Komisi Yudisial bersama beberapa anggota dan tim advokasi GNPF MUI, mengaku cemas karena telah menemukan beberapa kejanggalan selama persidangan berlangsung.
"Ada dua hal yang kami perhatikan, pertama dasar dakwaan yang dari (pasal) 156a (KUHP) kemudian bergeser ke (pasal) 156. Kedua, tuntutannya juga bermasalah sehingga kami datang ke sini," kata Bachtiar di kantor Komisi Yudisial, Jakarta (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya tidak pernah satu orang saksi pun mengatakan adanya penodaan golongan, yang ada adalah penodaan agama," kata Kapitera.
Aidul menilai sikap GNPF MUI mendatangi Komisi Yudisial tidak keliru demi tercapainya suatu keadilan.
"Kami Komisi Yudisial menyerukan agar hakim dapat mengambil keputusan seadil-adilnya berdasarkan fakta yang dihadirkan di pengadilan, berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan nilai-nilai atau rasa keadilan di masyarakat," kata Aidul.
Aidul mengatakan selama ini KY selalu memantau proses persidangan tersebut. Begitu pun saat sidang putusan pada 9 Mei mendatang. Jika memungkinkan, Aidul berencana menyempatkan datang dalam sidang pembacaan vonis Ahok.
"Mungkin saja saya hadir. Bergantung situasi. Tapi intinya kami secara fungsional memang (selama ini) sudah hadir," kata Aidul.
"Pasti menindaklanjuti kalau ada laporan dan ada temuan. Nanti pakai kode etik. Peraturan bersama MA (Mahkamah Agung) dan KY ada," lanjut Aidul.
Kedatangan GNPF MUI ke Komisi Yudisial dilakukan satu hari menjelang Aksi 55 yang digelar oleh mereka Jumat besok (5/5). Aksi tersebut diklaim sebagai aksi damai menyerukan agar hakim bersikap independen dalam memberikan vonis perkara Ahok.