Dia menuturkan daripada membicarakan persoalan terkait dengan cantrang secara terus-menerus, seharusnya pembicaraan saat ini adalah untuk meningkatkan produk domestik bruto (PDB) sektor perikanan.
"Bahas cantrang ini sudah sangat lama, jangan dipolitisasi, cukuplah kita dipusingkan dengan 313, 411, 212, kenapa cantrang ini dibahas terus, kita ini harus move on," kata Susi di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nelayan banyak yang mengerti kalau cantrang itu memang bahaya," kata dia.
"Tanya sama nelayan yang benar, cantrang itu apa tidak bahaya? Pasti nelayan yang benar akan bilang itu merusak," katanya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memang sempat menimbulkan pro dan kontra.
Dalam peraturan itu pun disebut bahwa nelayan dilarang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Sebagai gantinya, KKP akan membagikan alat penangkap ikan pengganti cantrang yang dianggap lebih ramah lingkungan.
Namun dalam dua tahun sejak kebijakan itu berjalan, KKP belum melakukan pembagian alat penangkap ikan pengganti cantrang dengan maksimal.
Menurut Bambang, Susi hanya berani mengeluarkan berbagai kebijakan serta solusi tertulis tanpa eksekusi langsung di lapangan. Akibatnya, kata Bambang, para nelayan bingung dalam menggunakan alat tangkap.