Hardy dan Adami didakwa bersama bos PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Fahmi Darmawansyah telah menyuap empat pejabat Bakamla sebesar Sin$209.500, US$78.500 dan Rp120 juta.
Suap diberikan masing-masing kepada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$105 ribu, U$S88.500 dan €10 ribu euro, Direktur Data dan Informasi Bambang Udoyo sebesar Sin$105 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang sebelumnya, Hardy dan Adami mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Bakamla. Adami mengaku telah memberikan uang kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan sebesar Sin$104.500.
Keduanya pun dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.