Sebab, sebelum SKL diterbitkan kepada para penerima kucuran BLBI, termasuk Sjamsul Nursalim, BPPN mesti berkoordinasi dengan KKSK.
"Ada proses sebelum SKL itu terbit. Kami perlu melakukan pemeriksaan terhadap mantan dan mantan pejabat yang ada pada saat itu, termasuk kapasitasnya dalam KKSK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis malam (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara BPPN dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Ada koordinasi, komunikasi, dan tentu saja ada hubungan kelembagaan BPPN dengan KKSK," jelasnya.
Salah satu hal yang akan dikorek penyidik KPK dari mantan Ketua KKSK Dorodjatun adalah soal tugasnya di KKSK serta peran lembaga tersebut dalam setiap penerbitan SKL kepada para obligor penerima BLBI.
"Secara rinci belum bisa kami sampaikan saat ini. Kami akan terus mendalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi dalam minggu ini," kata Febri.
"Tentu kita penting untuk melihat apakah pada saat koordinasi dilakukan (antara BPPN dengan KKSK), saat laporan disampaikan itu sudah juga diketahui masih ada kewajiban Rp3,7 triliun," tutur Febri.
"Jadi posisi ini yang kita runut dari awal sampai dengan SKL diterbitkan. Sehingga bisa diketahui peran dan posisi tersangka," imbuhnya.
KPK baru menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Tindakan Syafruddin dianggap merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.
Syafruddin memberikan SKL ke Bos PT Gajah Tunggal Tbk itu pada April 2004 silam Penerbitan SKL dilakukan selang beberapa hari sebelum BPPN benar-benar mengakhiri tugasnya per 30 April 2004, berdasarkan Keppres Nomor 15/2004, yang diteken Megawati.