Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster ini dilakukan pada Jumat (5/5) sekira pukul 02.30 WIB.
Dia menjelaskan, upaya penyelundupan itu diketahui ketika Afrindan dan Adang Nego Prasetyo mengirim lima boks styrofoam yang berisi benih lobster ke Lapas Tangerang. Mereka menumpang mobil merek Daihatsu Xenia dengan nomor polisi P 1202 VQ warna silver metalik.
Setelah diinterogasi, keduanya mengatakan, barang itu merupakan pesanan dua orang narapidana kasus penyelundupan benih lobster, Edi Susanto alias Focen dan Kushantono alias Han.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, upaya penyelundupan ini dilakukan atas bantuan dua petugas sipir Lapas Tangerang, yakni Fikri dan Ade. Keduanya, diduga menjadi perantara untuk mengantarkan benih lobster ke tangan Focen dan Han.
"Focen, Han, Afrindan, dan Adang dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.