"Dalam konteks penyebutan nama (pengancam oleh Novel) itu sebagai bentuk kepalsuan. Itu Novel memberikan keterangan palsu di persidangan," kata Masinton dalam diskusi bertajuk 'Meriam DPR untuk KPK' di Jakarta, Sabtu (6/5).
Miryam merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus indikasi keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP. Miryam pernah mengaku diancam saat diperiksa penyidik KPK dan kemudian mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di persidangan, Novel justru menyebut Miryam mengaku -saat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan- mendapat ancaman dari sejumlah koleganya di DPR sebelum menjalani pemeriksaan.
Tak Berprasangka Buruk
Masinton berkilah hak angket DPR yang dilakukan kepada KPK bukan semata-mata untuk meminta rekaman pemeriksaan Miryam.
Masinton mengklaim hak angket untuk mengawasi penyelidikan kerja secara keorganisasian KPK. "Kalau kami tak gunakan angket, kami tak akan tau pelanggaran yang dilakukan oknum KPK," tuturnya.
Di sisi lain, Masinton berharap masyarakat tak berprasangka buruk pada hak angket DPR kepada KPK. Menurut Masinton, penggunaan hak angket, yang kini masuk dalam tahap pembentukan panitia khusus, merupakan bentuk pengawasan anggota dewan ke KPK.
"Hak angket ini nggak perlu dikhawatirkan macam-macam. DPR cuma melaksanakan fungsinya dalam pengawasan aja," kata Masinton.
Masinton meminta kepada masyarakat untuk tidak 'menutup mata' atas kinerja KPK, yang bisa saja melakukan kekeliruan. Terlebih, menurut Masinton, beberapa kali, KPK membocorkan surat perintah penyidikan hingga BAP para saksi dan tersangka.
"Khayalan kita KPK kan sempurna sekali kan. Tapi ternyata banyak boroknya juga," tandasnya.