Masinton menilai masalah rutan atau lembaga pemasyarakatan, terutama soal kapasitas yang tak memadai, harus menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly serta jajarannya.
"Menurut saya ini harus jadi perhatian serius. Bukan hanya menteri, kami minta nanti supaya Pak Presiden juga harus concern (soal kelebihan kapasitas di rutan dan lapas)," kata Masinton di Jakarta, Sabtu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinton menyebut, kelebihan kapasitas di dalam rutan atau lapas merupakan hal klasik yang belum teratasi sejak beberapa tahun silam. Bahkan, ketika dirinya dan anggota Komisi III lainnya melakukan kunjungan, keluhan yang kerap didengar selalu masalah kelebihan penghuni.
"Harus komprehensif, tidak ada lagi seperti ini. Muncul kejadian terus, hampir setiap bulan ada yang kabur, berontak. Kaburnya mending satu orang, ini sekampung," tuturnya.
Revisi PP 99/2012
Masinto mengatakan, penuhnya penjara disebabkan oleh banyaknya para pelaku kejahatan narkoba, khususnya pengguna yang masih diharuskan menghuni lapas. Selain itu, lanjut Masinton, pemberian remisi untuk pelaku kejahatan masih sangat ketat.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Masinton meminta pemerintah segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Ada banyak hal yang harus diurai, baik regulasi tentang PP 99/2012 dan juga masalah mentalitas yang masih kongkalikong antara yang menjaga dan dijaga," kata dia.
Pasalnya, kata Masinton, di dalam penjara praktik pungutan liar dari para petugas rutan atau lapas masih menjadi momok. Pungli tersebut menciptakan diskriminasi antara tahanan yang tak punya uang dengan tahanan yang memiliki uang lebih untuk membeli fasilitas yang diinginkan.
"Di internalnya juga masih ada pungutan-pungutan yang dilakukan oleh oknum-oknum sipir yang harus dibenahi," tandasnya.