Hal ini diungkapkan Hotma saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/5).
"Uang US$400 ribu sudah dikembalikan ke KPK, sedangkan yang Rp150 juta masih di kantor," ujar Hotma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, pihaknya hanya diminta bantuan untuk menjadi kuasa hukum Kemdagri yang dilaporkan oleh perusahaan kalah lelang dalam proyek e-KTP. Sementara pemberian uang menjadi kewenangan bagian keuangan di kantornya.
"Saat itu belum diperkirakan sebesar ini. Kemudian karena ada panggilan-panggilan dari polisi, kami tentukan lagi fee-nya," ucapnya.
Meminta Bantuan
Hotma menuturkan, saat itu Irman dan Sugiharto datang langsung ke kantornya bersama anggota DPR Chaeruman Harahap meminta bantuan. Menurutnya, Chaeruman saat itu turut datang karena rekomendasi pihak Kemdagri.
"Seingat saya mereka datang bertiga," ucapnya.
Irman dan Sugiharto sebelumnya didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012, dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp6 triliun.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kedua terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, di antaranya bersama dengan pengusaha Andi Narogong, eks Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraeni, dan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
Mereka diduga membahas soal pembagian keuntungan hingga penunjukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana proyek.