Penundaan dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon tidak hadir dengan alasan yang tidak diketahui.
"Jadi pada Senin 15 Mei, pemohon dan termohon dipanggil sekali lagi secara sah dan patut. Sidang ditutup," kata Asiadi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi itu, anggota tim hukum Miryam, Heru Andeska memohon kepada Asiadi agar sidang dipercepat. Dia beralasan, sebagai kuasa hukum, mereka juga punya hak untuk mendampingi kliennya yang ditahan oleh KPK saat ini.
Ditemui usai sidang, ketua tim hukum Miryam, Aga Khan enggan berkomentar lebih jauh mengenai alasan ketidakhadiran KPK tersebut. Dia mengatakan, jika KPK tidak hadir pekan depan, majelis hakim diharapkan tetap melanjutkan sidang.
Sementara itu KPK menyatakan belum menerima surat panggilan terkait sidang gugatan praperadilan yang diajukan Miryam.
"Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Dia dianggap menghalangi penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu saat menjadi saksi bagi terdakwa Irman dan Sugiarto di persidangan.
Dalam persidangan di Tipikor pada Kamis (23/3) lalu, Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Setelahnya, Miryam pun mencabut keterangan BAP itu dalam persidangan.
Miryam kemudian dijadikan tersangka dan sempat ditetapkan sebagai buron karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April.