
Fahri Hamzah Kritik Rencana Pembubaran HTI
Abi Sarwanto, CNN Indonesia | Senin, 08/05/2017 15:51 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik langkah pemerintah yang akan menempuh upaya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia menilai langkah pemerintah membubarkan HTI sebagai berlebihan dan menunjukan negara telah gagal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator gerakan sosial.
"Nah kalau sekarang pemerintah mengambil jalan seperti ini, menjadi para pihak dari gugatan dan sebagainya, maka ini mereduksi peran pemerintah," katanya.
Fahri mengatakan, dalam menyikapi hal ini pemerintah perlu menjadikan persoalan HTI sebagai diskursus dan dinamika yang ada di masyarakat melalui dialog publik.
Fahri mengingatkan kepada pemerintah proses pembubaran HTI harus melalui proses peradilan. Apalagi organisasi itu disebut memiliki badan hukum.
"Pemerintah boleh melakukan gugatan, tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan," kata Fahri.
Fahri mengatakan, proses pembubaran HTI membutuh waktu yang tidak sebentar. Nantinya, kata dia, HTI perlu waktu juga untuk menghadapi proses gugatan yang dilayangkan pemerintah.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya menyatakan pemerintah perlu secara tegas mengambil upaya hukum untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto, Senin (8/5) di Kemekopolhukam, Jakarta.
Sebagai badan hukum, HTI menurut Wiranto, tidak melaksanakan peran positif untuk memgambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.
HTI, kata Wiranto juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
"Nah kalau sekarang pemerintah mengambil jalan seperti ini, menjadi para pihak dari gugatan dan sebagainya, maka ini mereduksi peran pemerintah," katanya.
Fahri mengatakan, dalam menyikapi hal ini pemerintah perlu menjadikan persoalan HTI sebagai diskursus dan dinamika yang ada di masyarakat melalui dialog publik.
"Pemerintah boleh melakukan gugatan, tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan," kata Fahri.
Fahri mengatakan, proses pembubaran HTI membutuh waktu yang tidak sebentar. Nantinya, kata dia, HTI perlu waktu juga untuk menghadapi proses gugatan yang dilayangkan pemerintah.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya menyatakan pemerintah perlu secara tegas mengambil upaya hukum untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Lihat juga:HTI Tolak Tuduhan Makar Pemerintah |
Sebagai badan hukum, HTI menurut Wiranto, tidak melaksanakan peran positif untuk memgambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.
HTI, kata Wiranto juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 8 Februari
Nasional • 1 jam yang lalu
Polisi Tutup Kasus Pesta Raffi Ahmad
Nasional 1 jam yang lalu
Komjen Listyo Bakal Wajibkan Polisi Belajar Kitab Kuning
Nasional 1 jam yang lalu