Heru mengungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/5).
"Tahun 2012 Pak Sugiharto pernah pinjam uang ke saya. Mengembalikannya dua atau tiga bulan berikutnya," ujar Heru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kasubdit Koordinator Wilayah Admindukcapil Kemdagri Lydia Ismu Martyati Anny mengatakan pernah menerima uang sebesar Rp10 juta dari Sugiharto. Uang itu merupakan jatah masing-masing koordinator wilayah untuk biaya supervisi dalam proses perekaman e-KTP. Sebagai koordinator wilayah III saat itu Anny bertanggung jawab pada proses perekaman di di antaranya di Bengkulu, Jambi, dan Papua.
Anny menjelaskan, dalam proses perekaman itu pihaknya beberapa kali menemukan kendala, khususnya di daerah Papua. Menurutnya, terdapat sebagian masyarakat yang tak setuju karena belum paham tentang proyek e-KTP.
"Memang ada beberapa daerah yang proses perekamannya tidak secepat daerah lain," ucapnya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Heru dan Anny termasuk pihak yang menerima uang dari Sugiharto. Selain keduanya, sejumlah staf di Kemdagri, Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menjadi pihak yang disebut menerima.