Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly enggan membeberkan bukti-bukti itu secara rinci. Dia justru mencontohkan, adanya pembubaran kegiatan HTI di sejumlah daerah, salah satunya di Sentul, Jawa Barat, akhir April lalu.
Ketika itu, HTI berencana menggelar Forum Khilafah Internasional di Masjid Azzikra milik Ustadz Arifin Ilham. Tapi, dibatalkan setelah diprotes oleh Nahdlatul Ulama dan Ansor Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus satu suara, soal masalah ini," kata Yasonna.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah perlu secara tegas mengambil upaya hukum untuk membubarkan HTI. Karena, Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto, di Kemenko Polhukam, Jakarta.
Menurut Wiranto, HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Sementara itu, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan tuduhan yaang dialamatkan pemerintah terhadap HTI tidak berdasar.
Lihat juga:Fahri Hamzah Kritik Rencana Pembubaran HTI |