Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menuturkan pembubaran dapat dilakukan jika sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, sambungnya, HTI mempersiapkan langkah hukum terkait dengan rencana pemerintah untuk membubarkan HTI.
“Kalau mereka (pemerintah) ambil langkah hukum, kami juga ambil langkah hukum,” kata Ismail dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, kata Ismail, tak ada pembubaran yang bersifat sepihak. Kalau pemerintah melanggar hukum, kata dia, maka pihak lain pun dapat melanggar hukum.
Menindak Tegas
Yaqut menyebut langkah pemerintah untuk membubarkan HTI merupakah hasil perjuangan dari berbagai pihak, termasuk GP Ansor.
Organisasi itumendesak pemerintah untuk segera menindak tegas ormas-ormas yang memiliki keinginan untuk membubarkan negara dan Pancasila.