"HTI ini cuma mengkhayal saja dengan pikirannya. Tidak ada yang mengkhawatirkan," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/5).
Fahri menyamakan keberadaan HTI dengan orang-orang yang memprediksi Indonesia akan menganut komunis. Ia berkata, gagasan khilafah yang dibawa HTI hanya persoalan perbedaan cara berpikir dan bukan pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah, kata Fahri, seharusnya membuka diskursus tentang kebaradaan HTI. Langkah pembubaran dinilainya hanya menunjukan negara tak mampu menghadapi organisasi seperti HTI.
"Nanti ada proses di satu lembaga peradilan," kata Wiranto di Jakarta, Senin kemarin. Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin bertindak sewenang-wenang melalui pembubaran itu.
Wiranto mengatakan, pembubaran HTI dilakukan untuk mencegah berkembangnya paham di luar Pancasila. Pertimbangan keamanan negara turut menjadi alasan keputusan pemerintah.
HTI dibubarkan pemerintah karena selama ini terindikasi menggelar kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. HTI juga diduga melanggar UU 17/2013 tentang Ormas.
Lihat juga:Polri: HTI dan FPI Berbeda |