Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah helikopter milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disiagakan di lapangan upacara Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, tempat digelarnya sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (9/8).
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta mengatakan, helikopter ini disiagakan untuk membantu hakim, jaksa penuntut umum, atau terdakwa Ahok melarikan diri dari lokasi sidang manakala terjadi kerusuhan.
"Ini standar operasional prosedur untuk escape bila terjadi chaos. Yang pertama jika terjadi chaos yang sangat besar. Maka target sekarang yang disidang tidak boleh ada gangguan secara psikis," ucap Purwanta saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Purwanta, penggunaan helikopter dalam kondisi rusuh nantinya bergantung dari laporan perkembangan situasi di sekitar Kementerian Pertanian dari pihak intelijen.
Purwanta menambahkan, helikopter juga akan digunakan untuk mengevakuasi hakim, jaksa penuntut umum, atau terdakwa Ahok ke rumah sakit bila mengalami gangguan kesehatan.
Helikopter tersebut diparkir di lapangan upacara Kementerian Pertanian sejak pukul 06.00 WIB. Selain helikopter, kepolisian juga menyiagakan sejumlah kendaraan untuk mengantisipasi terjadinya insiden kerusuhan, seperti watercanon dan barracuda.
Massa kontra Ahok sudah berkumpul di depan Kementerian Pertanian sejak pagi. Massa yang hadir mayoritas mengenakan pakaian serba putih. Mereka membawa bendera organisasi masing-masing.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang masuk ke polisi, massa dari kontra Ahok berjumlah 5.000 orang.
Personel pengamanan telah siaga di lokasi. Mereka membuat pagar betis di belakang kawat berduri. Polisi juga dilengkapi sejumlah peralatan seperti tameng dan kayu bambu.
Tak hanya itu, polisi pembawa gas air mata juga disiagakan. Selain personel kepolisian berseragam, polisi berpakaian preman juga terlihat berlalu-lalang di tengah massa kontra Ahok.
Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok memasuki tahap akhir. Ahok menghadapi vonis dari majelis hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan pada Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai bersalah dengan menyatakan permusuhan dan penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP.
Ahok mengaku siap menghadapi apapun keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia berharap vonis hakim pada dirinya tidak berdasarkan tekanan massa. Apapun keputusan hakim harus murni berlandaskan hukum.
"Jangan penghakiman karena massa. Fondasi hukum dan aturan itu enggak boleh runtuh. Kalau runtuh ya negara ini bisa runtuh satu hari," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/5).