Orator aksi mengajak seluruh massa pro Ahok untuk mulai berjalan pada pukul 13.00 WIB. "Jam 13.00 WIB kami bergerak. Kami tunjukkan ke Pak Ahok bahwa kami ada," katanya.
Sementara itu, para pendukung Ahok merasa sedih atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Utara. Seperti Gerli, 50, yang tak dapat menahan air mata menetes di pipinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta Ahok dan kuasa hukumnya segera mengajukan banding atas vonis tersebut. Gerli berharap, putusan banding akan membebaskan Ahok dari pidana.
Indah mengaku akan berjuang agar Ahok bebas dari vonis itu. "Saya sedih tidak terima tuntutan hakim. Saya akan berjuang untuk Ahok," tutur Indah.
Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5). Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. "Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.
Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Dalam tuntutannya, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama untuk Ahok. Ancaman hukuman lima tahun penjara juga dihilangkan dan Ahok hanya dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras.
PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan.
[Gambas:Video CNN]
Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5). Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Dalam tuntutannya, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama untuk Ahok. Ancaman hukuman lima tahun penjara juga dihilangkan dan Ahok hanya dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras.
PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan.
[Gambas:Video CNN]