Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menganggap putusan hakim harus telah sesuai fakta persidangan sehingga harus dihormati semua pihak.
“Saya melihat putusan ini adalah putusan yang mewakili rasa keadilan masyarakat dan juga sesuai fakta-fakta hukum persidangan,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta.
Fadli juga menyambut baik rencana Ahok dinonaktifkan dan segera mengangkat Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI menggantikan Ahok. Ia menilai, langkah itu juga sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Mulfachri Harahap. Dia pun menganggap vonis kepada Ahok telah memenuhi rasa keadilan.
Meski vonis hakim belum mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan pidana atas penodaan agama dihukum maksimal.
Lihat juga:Vonis Dua Tahun Penjara untuk Ahok |
"Bagaimana mungkin jaksa dalam beberapa kali persidangan dalam pemeriksaan saksi, secara terang benderang, semua saksi mengatakan bahwa ada unsur terpenuhi penistaan agama, tapi tuntutannya seperti itu," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok. Gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Hakim juga memerintahkan Ahok segera ditahan.