"Vonis terhadap Basuki di luar kelaziman. Karena JPU gagal membuktikan dakwaan primer Pasal 156a, maka JPU hanya menuntut Basuki dengan Pasal 156 KUHP," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/5).
Meskipun tidak lazim, kata Hendardi, secara prinsip hakim independen dan merdeka dalam memutus perkara, sepanjang tidak keluar dari delik dan dakwaan yang termaktub dalam Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Keluarga Temui Ahok di Rutan Cipinang |
"Tapi harus pula diakui bahwa majelis hakim bekerja di bawah tekanan gelombang massa yang sejak awal memberikan tekanan dan mendesak pemenjaraan Ahok," kata dia.
"Di sinilah bahaya dari ketentuan yang bias dan multitafsir dari Pasal 156a KUHP," katanya.
Lihat juga:HTI Bersyukur Ahok Divonis Sesuai Harapan |
Kualitas peristiwa hukum yang menimpa Basuki dan pembuktian yang lemah sepanjang masa sidang, semestinya mampu meyakinkan hakim untuk membebaskan Basuki atau setidaknya memvonis dengan hukuman yang tidak melampaui tuntutan JPU.
"Menyimak konsideran putusan atas Basuki, tampak bahwa hakim menerapkan standar ganda dalam mempertimbangkan konteks peristiwa hukum itu," katanya.
Di satu sisi, hakim mempertimbangkan situasi ketertiban sosial yang diakibatkan oleh ucapan Basuki. Tapi di sisi lain, hakim ahistoris dengan peristiwa yang melatarbelakangi pernyataan Basuki dan pelaporannya oleh kelompok masyarakat.
"Majelis hakim memilih jalan pengutamaan koeksistensi sosial yang absurd dibanding melimpahkan jalan keadilan bagi warga negara, seperti Basuki," katanya.
Lihat juga:Pita Hitam dan Tagar #Ahok yang Mendunia |