"Itu menurut saya suatu anomali, suatu kejadian yang luar biasa. Mungkin hakim itu tertekan dengan situasi sehingga ingin melepaskan supaya bisa diproses lebih lanjut saja di tingkat banding," ucap Bestari saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5).
Bestari menilai, aksi bela Islam yang digelar beberapa kali atau dikenal dengan aksi 411, 212, 313, dan 55 dapat memberi tekanan kepada hakim dalam memutuskan perkara. Dengan demikian, hakim kurang percaya diri dalam menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa.
Lihat juga:'Vonis Ahok Tidak Lazim' |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau enggak banding kan aneh, jaksa saja menyatakan tidak terbukti, hakim menyatakan terbukti. Negara sudah menyatakan tidak terbukti dan tiba-tiba hakim memutuskan terbukti kenapa gitu," ucapnya.
Lihat juga:PBNU: Tak Perlu Ada Hujatan terhadap Ahok |
Meskipun tidak lazim, kata Hendardi, secara prinsip hakim independen dan merdeka dalam memutus perkara, sepanjang tidak keluar dari delik dan dakwaan yang termaktub dalam Undang-Undang.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai Ahok hanya melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan terhadap golongan, bukan pasal terkait penodaan agama.
Sementara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok terbukti bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dengan hukuman dua tahun penjara.
Pasal 156a KUHP itu berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".