Imbauan itu juga disampaikan menyikapi langkah lanjutan yang diambil Ahok beserta kuasa hukum usai mendengarkan vonis dalam persidangan tadi.
"Termasuk langkah yang akan dilakukan Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," ujar Jokowi di Papua, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai perpindahan jabatan kepada Wakil Gubernur Djarot SAiful Hidayat, Jokowi menyatakan telah menerima informasi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Jokowi akan kembali ke Jakarta esok sore. Di sisi lain, sore ini, Djarot akan ditetapkan menjadi pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta karena penahanan Ahok.
Lihat juga:Pelapor Kasus Ahok: Penjara Bayar Penjara |
Kini, Kemdagri menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memproses pemberhentian Ahok.
Dalam persidangan, majelis Hakim yang dipimpin Dwi Setiarso menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, atas pernyataan mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.