"Siap kawal," kata Juru Bicara FPI Slamet Maarif kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/5).
FPI, kata Slamet, menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok. Meski, selama ini FPI menuntut Ahok dipidana maksimum sesuai pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Luapan Cinta Ahokers di Rutan Cipinang |
Menurut Argo, upaya banding merupakan hak konstitusional Ahok. Dalam kasus ini, kata Argo, aparat penegak hukum sudah melakukan tugasnya, terutama menemukan unsur pidana kasus penistaan agama.
Usai divonis hakim, Ahok mengajukan banding. Dalam sidang vonis kasus penodaan agama, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Saya mengajukan banding yang mulia," ujar Ahok setelah berembuk dengan penasihat hukumnya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum meminta waktu untuk mempertimbangkan hasil vonis hakim. Pengadilan memberi waktu maksimal tujuh hari bagi jaksa menyatakan sikap langkah hukum atas vonis.