Data itu, nantinya, akan digunakan untuk penyusunan gugatan terhadap pembubaran HTI yang dilakukan pemerintah.
"Kami kasih data ke Kemenkumham, dilengkapi, nanti dimasukkan dari kemenkumham ke Kejaksaan," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di kantornya, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:HTI Bersyukur Ahok Divonis Sesuai Harapan |
Menurut Soedarmo, gelombang penolakan HTI di beberapa daerah dapat memicu terjadinya konflik horizontal. Karena itu, pembubaran HTI akan tetap diajukan tanpa adanya pemberian surat peringatan terlebih dulu terhadap HTI.
Sementara, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan strategi hukum untuk menggugat rencana pemerintah.
"Kalau mereka ambil langkah hukum, kami juga ambil langkah hukum," tutur Ismail.