Putusan majelis hakim terbilang mengejutkan. Sebabnya, vonis yang dijatuhkan berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama untuk Ahok. Jaksa menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan di Indonesia dengan tuntutan satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.
Sejak awal, dakwaan pasal 156a KUHP ini menyulut kontroversi. Sejumlah pihak menyebut beleid ini termasuk pasal karet yang dapat menimbulkan tafsir beragam dalam implementasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). (ANTARA FOTO/Ubaidillah) |
Kemudian pada paragraf berikutnya dijelaskan pula 'Ini tidak berarti agama-agama lain misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, dan Taoism dilarang di Indonesia ... mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain'.
MK menolak permohonan tersebut dengan alasan 'ketertiban umum' dan 'nilai agama' dalam aturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 28J ayat 2 UUD 1945. MK khawatir akan terjadi kekacauan apabila UU itu dicabut.
Pasal karet
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu melihat adanya keganjilan putusan hakim yang menggunakan pasal 156a huruf a KUHP untuk menjerat Ahok. Menurutnya, pasal yang merupakan warisan era kolonial itu tidak bisa lagi digunakan untuk menghukum seseorang.
"Semua kasus penodaan agama yang menggunakan pasal 156a KUHP itu tidak jelas yang mau dibuktikan apa. Dalam kasus Ahok, niat untuk menodai itu juga tidak jelas, yang mana bagian yang menodai," ujar Erasmus kepada CNNIndonesia.com.
Hakim berpendapat, Ahok telah menodai agama Islam karena mengaitkan ayat dalam kitab suci Alquran dengan konotasi negatif yaitu 'dibohongi'. Erasmus berpendapat, hakim belum mengelaborasi secara tajam mengenai 'niat untuk menodai agama' dalam peristiwa tersebut.
Massa pro Ahok menggelar aksi unjuk rasa di luar ruang sidang vonis kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Bagaimana cara kita bisa mengukur sikap yang termasuk penodaan terhadap agama? Kan tidak jelas. Lebih baik dimasukkan saja ke pasal 156 KUHP, jangan dengan konteks berdiri sendiri," katanya.
Menurut Erasmus, masalah penodaan agama yang terjadi di Indonesia selama ini memang cenderung menimpa kaum minoritas. Ia tak menjelaskan secara detail faktor yang menyebabkan hal itu terjadi. Namun, menurutnya, masalah penodaan agama selalu menyeret massa yang besar dari mayoritas untuk memperkarakan kaum minoritas.
"Kasus penodaan agama ini memang selalu melibatkan massa dan yah kebetulan agama Islam yang selalu dinodai," ucapnya.
Lihat juga:Luapan Cinta Ahokers di Rutan Cipinang |
Mulai dari kasus atas survei di tabloid Monitor yang menjerat penulis Arswendo Atmowiloto tahun 1990 hingga yang teranyar adalah kasus yang menjerat pemimpin Gafatar Abdussalam alias Ahmad Musadeq pada Maret lalu. Erasmus khawatir vonis hakim pada Ahok menjadi preseden buruk untuk kasus serupa di Indonesia.
"Selama ini hakim masalahnya tidak punya penafsiran yang sama, ahli pidana juga tidak sama. Dan yang kami sayangkan hakim dengan vonis seperti ini justru buka keran pasal penodaan agama lebih besar," tuturnya.
Sebuah poster diacungkan dalam aksi oleh seorang demonstran. (AFP PHOTO / GOH CHAI HIN) |
Lihat juga:Pelapor Kasus Ahok: Penjara Bayar Penjara |
Mereka juga mendesak agar pemerintah memastikan hakim dan jaksa di semua tingkatan memahami tentang penerapan maupun saat melakukan interpretasi terhadap aturan yang berlaku.
"Pembuktiannya aneh, pasalnya juga aneh. Ini pasal yang sangat karet dan dapat digunakan sewenang-wenang," kata Erasmus.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). (ANTARA FOTO/Ubaidillah)
Massa pro Ahok menggelar aksi unjuk rasa di luar ruang sidang vonis kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Sebuah poster diacungkan dalam aksi oleh seorang demonstran. (AFP PHOTO / GOH CHAI HIN)